
Tugas Pokok
Melaksanakan Standardisasi Industri, Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri, Industri Hijau, Dan Pelayanan Jasa Industri Berdasarkan Potensi Sumber Daya Daerah.
Fungsi
- Pelaksanaan penerapan dan pengawasan standardisasi industri,
- pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri,
- pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan jasa industri,
- pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, dan verifikasi di bidang industri,
- pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau,
- pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri,
- pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi,
- pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerjasama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga, dan
- pelaksanaan evaluasi pelaporan.
Motto
Melayani dengan Cepat dan Akurat